Otomania.com - Catat, mulai Maret 2022 mengurus SIM dan STNK wajib pakai BPJS, begini penjelasannya.
Buat Sobat Otomania.com yang mau mengurus SIM dan STNK, ada instruksi baru dari Presiden Joko Widodo.
Mulai Maret 2022 nanti, membuat SIM dan STNK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Aturan ini sudah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.
Instruksi tersebut mengatur tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menangapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf berikan penjelasan.
"Di dalam Inpres ada kewajiban dari masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Polri," kata Iqbal saat dihubungi GridOto.com, Senin (21/2/2022).
Melalui arahannya di Inpres tersebut, Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru soal wajibnya BPJS Kesehatan dalam membuat SIM dan STNK.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan," tulis isi aturan tersebut.
Baca Juga: Nah Lo, Menyita SIM dan STNK Boleh Dilakukaan saat Terjadi Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi
Dihubungi secara terpisah, Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menjelaskan bahwa pihaknya ikut dalam Inpres tersebut.
"Jawabannya bisa dibaca di Inpers," tuturnya.
Ada alasan tersendiri mengapa proses pembuatan SIM dan STNK kini diwajibkan untuk membawa BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Sesuai dengan nama aturannya, upaya ini dilakukan pemerintah guna mendorong seluruh masyarakat agar terdaftar dalam program JKN.