Nah Lo, Menyita SIM dan STNK Boleh Dilakukaan saat Terjadi Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 15 Februari 2022 | 20:01 WIB

Nah lo, menyita SIM dan STNK boleh dilakukaan saat terjadi kecelakaan, begini penjelasan polisi (foto ilustrasi) (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Nah lo, menyita SIM dan STNK boleh dilakukaan saat terjadi kecelakaan, begini penjelasan polisi.

Mungkin sobat Otomania.com pernah menyaksikan kejadian kecelakaan di mana sang korban menyita sementara SIM atau STNK penabaraknya.

Umumnya hal tersebut dilakukan supaya si penabrak tidak lepas tangan dari tanggung jawabnya.

Dengan kata lain, penyitaan SIM dan STNK ini dijadikan sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh pihak yang merasa jadi korban kecelakaan.

Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya 'menyita' sementara SIM dan STNK Penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam berikan penjelasan.

"Boleh saja sebagai barang bukti penyidikan lebih lanjut dalam proses kecelakaan. Nanti juga dikembalikan kalau perkara sudah selesai untuk identifikasi saja," kata AKBP Jamal kepada GridOto.com, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan bahwa hal itu tergantung kesepakatan saja.

"Kalau kasus itu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang terlibat kecelakaan maka itu tinggal kesepakatan para pihak saja karena di luar sepengetahuan Polisi silahkan saja," kata AKBP Sriyanto.

Baca Juga: Sopir Suzuki Ertiga Bingung STNK Disita Petugas Jasa Marga Gara-gara Saldo E-Toll Kurang, Ini Faktanya

Sekadar informasi, terhadap perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana.

Lebih lanjut, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas atau dalam hal ini disebut 'Penabrak' wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Kewajiban mengganti kerugian tersebut dapat pula dilakukan di luar pengadilan apabila terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Perlu diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas dapat dipidana karena kelalaian maupun kesengajaan. Bagi orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan berlaku ketentuan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, Penabrak dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.