Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Licin Bak Belut, Buron Dua Tahun Hidup di Dalam Mobil Majikan, Akhirnya Tertangkap Dengan Cara Ini

Parwata - Sabtu, 19 Februari 2022 | 11:30 WIB
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Godean, Kamis (17/2)
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Godean, Kamis (17/2)

Otomania.com - Licin Bak Belut, Buron Dua Tahun Hidup di Dalam Mobil Majikan, Akhirnya Tertangkap Dengan Cara Ini

Seorang pria pelaku kejahatan membawa kabur satu unit mobil milik majikannya berhasil ditangkap polisi.

Pria pelaku kejahatan tersebut tertangkap setelah selama dua tahun kabur dengan mobil majikannya.

Melansir dari TribunJogja.com, pria tersebut berinisial PR, warga Bambanglipuro, Bantul, ditangkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Godean.

Pria berusia 50 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan penggelapan mobil majikan, sejak tahun 2020 lalu.

"Proses penangkapan lama, karena tersangka mobile (aktif gerak) terus." kata Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo, Kamis (17/2/2022).

"Tidur di mobil, tidak pernah pulang. Tidak pernah menemui anaknya," jelasnya.

Diceritakan, kasus pencurian atau penggelapan mobil Daihatsu Xenia warna hitam ini bermula ketika pelaku pada tahun 2020.

Ia bekerja sebagai sopir barang sekaligus sopir pribadi dari seseorang warga Godean yang memiliki toko meubel di Kalasan.

Baca Juga: Bukannya Kuliah Yang Bener, Mahasiswa Ini Malah Gelapkan 52 Mobil Rental di Tasikmalaya

Saat itu, bertepatan hari raya Idul Fitri tahun 2020, pelaku merasa tidak bisa menemui anak dan istrinya karena tidak memiliki uang.

Selepas mengantar majikan dari tokonya pulang ke rumahnya di Godean spontan timbul niat jahat dari pelaku.

"Setelah mengantar majikan, tersangka tidak kembali ke tempat kerja, melainkan membawa lari satu unit mobil," terangnya.

Mobil tersebut seharusnya dikembalikan tetapi oleh pelaku justru dibawa pulang ke Bambanglipuro Bantul.

Sesampainya di Bantul, plat kendaraan milik majikan itu dibuang ke sungai dan diganti dengan plat baru.

Pelaku juga kabur dari rumah membawa serta mobil curiannya tersebut.

"Dari kejadian tahun 2020 itu, sampai dilakukan penangkapan kemarin (Februari 2022), mobil tersebut digunakan pelaku untuk mencari penumpang," ujar Bowo.

Uang yang didapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan selama dua tahun itu pelaku tinggal di jalanan dan tidur di dalam mobil.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengungkapkan sejak dilaporkan tahun 2020, petugas berupaya melakukan penangkapan namun pelaku selalu berkeliling tempat dan tidak pernah pulang ke rumah.

Baca Juga: Cocok Jadi Sinetron! Pengen Gaet Cewek Lain, Motor Kekasih Disumbangkan Untuk Modal, Berakhir di Bui

Tahun lalu, kata dia, keberadaan pelaku sempat terdeteksi di salah satu rumah di Berbah.

Namun, ketika akan ditangkap, pelaku yang lebih dahulu mengetahui keberadaan polisi berhasil kabur.

Pada Minggu (13/2/2022) malam, petugas kembali mendapatkan jejak pelaku di Jetis, Bantul.

Petugas segera bergerak melakukan penangkapan, pelaku yang mengetahui keberadaan petugas sempat berusaha melarikan diri.

Tak mau buruannya kabur lagi, petugas pun melakukan pengejaran.

"Pelaku ini panik dan berusaha kabur. Ketangkepnya, mobil pelaku ini nabrak tunggak dipinggir jalan. Kami akhirnya berhasil menangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jetis Bantul," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BERITA KRIMINAL: Dua Tahun Berkela

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa