Otomania.com - Cocok Jadi Sinetron! Pengen Gaet Cewek Lain, Motor Kekasih Disumbangkan Untuk Modal, Berakhir di Bui
Seorang pria mendapatkan vonis 20 bulan penjara karena menggelapkan motor milik kekasihnya.
Melansir dari TribunJatim.com, pria di Surabaya tersebut bernama Bambang Tri Wahono.
Dia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Dugaan Kasus Penggelapan 14 Mobil Terungkap, Pelaku Bikin Polisi Geleng Kepala, Ini Alasannya
Bambang gelapkan motor kekasihnya sendiri. Ironisnya, hasil dari menjual motor itu ia buat serong dengan wanita lain.
Mulanya, ia berkenalan dengan wanita berinisial UM di FB.
Pada saat berkenalan, terdakwa mengatakan kepada UM kalau dirinya berstatus duda dua anak dan bekerja di PT Waskita Karya bagian proyek jalan tol, padahal terdakwa tidak memiliki pekerjaan.
Karena percaya begitu saja, UM pun mau menjadi pacar Bambang. Selain mengaku sebagai duda, terdakwa juga berjanji akan melamar UM.
Karena janji tersebut UM pun percaya hingga mempersilahkan Bambang untuk tinggal di indekosnya di kawasan Jalan Tandes Lor.