“Setelah saya janjikan untuk melamar dia, saya pinjam motornya pak. Suzuki Shogun warna biru, saya bawa. Saya alasan kerja,” tutur Bambang.
Akan tetapi, motor milik UM tidak digunakan untuk berangkat kerja. Namun motor tersebut dibawanya menuju ke sebuah klinik di kawasan Jalan Kapas Madya untuk disumbangkan.
Niat menyumbangkan motor ke klinik tersebut hanya untuk menarik hati TS pacar barunya.
Baca Juga: Pengusaha Solo Tertipu Rp 15 Miliar, Dikibulin Perempuan Surabaya Pakai Kedok Bisnis BBM non-Subsidi
Ia mengaku motor milik UM adalah motor perusahaan yang tidak diambil.
“Menyatakan terdakwa Bambang secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis hukuman selama setahun delapan bukan penjara dikurang selama masa dalam tahanan,” ujar Hakim Sudar saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/12/2020).
Atas putusan tersebut terdakwa menerima. Selain itu dirinya juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa juga menerima putusan majelis hakim. “Diterima yang mulia,” kata Jaksa Irene di persidangan.
Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan korban UM mengalami kerugian sedikitnya Rp 2 juta.
“Saya sumbangkan ke klinik, ya agar TS bisa mau pacaran sama saya nantinya. Saya menyesal yang mulia,” ucap terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gelapkan Motor Kekasih untuk Menarik Perhatian Cewek Lain, Pria di Surabaya Divonis 20 Bulan Penjara,