Cocok Jadi Sinetron! Pengen Gaet Cewek Lain, Motor Kekasih Disumbangkan Untuk Modal, Berakhir di Bui

Parwata - Rabu, 23 Desember 2020 | 17:00 WIB

Terdakwa Bambang saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. (Parwata - )

Otomania.com - Cocok Jadi Sinetron! Pengen Gaet Cewek Lain, Motor Kekasih Disumbangkan Untuk Modal, Berakhir di Bui

Seorang pria mendapatkan vonis 20 bulan penjara karena menggelapkan motor milik kekasihnya.

Melansir dari TribunJatim.com, pria di Surabaya tersebut bernama Bambang Tri Wahono.

Dia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penggelapan 14 Mobil Terungkap, Pelaku Bikin Polisi Geleng Kepala, Ini Alasannya

Bambang gelapkan motor kekasihnya sendiri. Ironisnya, hasil dari menjual motor itu ia buat serong dengan wanita lain.

Mulanya, ia berkenalan dengan wanita berinisial UM di FB.

Pada saat berkenalan, terdakwa mengatakan kepada UM kalau dirinya berstatus duda dua anak dan bekerja di PT Waskita Karya bagian proyek jalan tol, padahal terdakwa tidak memiliki pekerjaan.

Karena percaya begitu saja, UM pun mau menjadi pacar Bambang. Selain mengaku sebagai duda, terdakwa juga berjanji akan melamar UM.

Karena janji tersebut UM pun percaya hingga mempersilahkan Bambang untuk tinggal di indekosnya di kawasan Jalan Tandes Lor.

“Setelah saya janjikan untuk melamar dia, saya pinjam motornya pak. Suzuki Shogun warna biru, saya bawa. Saya alasan kerja,” tutur Bambang.

Akan tetapi, motor milik UM tidak digunakan untuk berangkat kerja. Namun motor tersebut dibawanya menuju ke sebuah klinik di kawasan Jalan Kapas Madya untuk disumbangkan.

Niat menyumbangkan motor ke klinik tersebut hanya untuk menarik hati TS pacar barunya.

Baca Juga: Pengusaha Solo Tertipu Rp 15 Miliar, Dikibulin Perempuan Surabaya Pakai Kedok Bisnis BBM non-Subsidi

Ia mengaku motor milik UM adalah motor perusahaan yang tidak diambil.

“Menyatakan terdakwa Bambang secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis hukuman selama setahun delapan bukan penjara dikurang selama masa dalam tahanan,” ujar Hakim Sudar saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/12/2020).

Atas putusan tersebut terdakwa menerima. Selain itu dirinya juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa juga menerima putusan majelis hakim. “Diterima yang mulia,” kata Jaksa Irene di persidangan.

Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan korban UM mengalami kerugian sedikitnya Rp 2 juta.

“Saya sumbangkan ke klinik, ya agar TS bisa mau pacaran sama saya nantinya. Saya menyesal yang mulia,” ucap terdakwa.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gelapkan Motor Kekasih untuk Menarik Perhatian Cewek Lain, Pria di Surabaya Divonis 20 Bulan Penjara,