Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Boleh Asal Tinggi, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur yang Wajib Diketahui

Parwata - Selasa, 15 Februari 2022 | 09:00 WIB
Polisi tidur terlalu tinggi merusak kendaraan yang melewatinya.(Akun Facebook Mas Jack Juventini)
Polisi tidur terlalu tinggi merusak kendaraan yang melewatinya.(Akun Facebook Mas Jack Juventini)

Baca Juga: Mirip Kuburan di Tengah Jalan, Pria Ini Bikin 11 Polisi Tidur, Warga Resah

Alat pembatas kecepatan kendaraan diatur dalam Permenhub No 14 tahun 2021 tentangg perubahan atas Permenhub No 28 tahun 2018 tentang Alat kendali dan Pam pengguna jalan.

Dalam Pasal 5 berbunyi pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

"Tidak hanya itu alat pengendali kecepatan dari bahan yang sesuai dengan keadaan jalan dan dibuat dari karet," kata Budiyanto.

Jadi pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan," katanya.

Dalam Pasal 28 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentangg LLAJ :

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

Ketentuan pidana diatur dalam Psl 274 ayat (1):

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Asal Bikin Polisi Tidur di Kompleks, Ada Ketentuan Pidana",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa