Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sakti, Lima Nomor Telefon Ini Bikin Debt Collector Ketar-ketir, Jangan Takut Kendaraan Diambil Paksa

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 13 Februari 2022 | 10:00 WIB
Sakti, lima nomor telefon ini bikin debt collector ketar-ketir, jangan takut kendaraan diambil paksa (foto ilustrasi)
Tribun-Medan.com
Sakti, lima nomor telefon ini bikin debt collector ketar-ketir, jangan takut kendaraan diambil paksa (foto ilustrasi)

Otomania.com - Sakti, lima nomor telefon ini bikin debt collector ketar-ketir, jangan takut kendaraan diambil paksa.

Aksi debt collector alias penagih utang yang sering mengambil paksa kendaraan kredit kerap meresahkan.

Alasannya karena pengambilan kendaraan paksa tersebut kerap dilakukan di keramaian yang sering berakhir dengan keributan.

Terkait hal tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan secara sepihak.

Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Jika melihat dari penjelasan di atas, Anda tak perlu takut jika didatangi debt collector.

Baca Juga: Cara Ampuh Lawan Debt Collector yang Mau Tarik Paksa Motor, Kasih Lihat Foto Ini Langsung Ketakutan

Sebab, jika ada para penagih utang yang menyita barang Anda secara sepihak artinya mereka telah melanggar ketentuan.

Apalagi, jika debt collector tersebut sampai mengancam, hingga melakukan tindak kekerasan.

Tapi jika debt collector masih ngeyel dan meminta kendaraan secara paksa, tinggal kontak salah satu dari 5 nomor telepon ini, nantinya bakal diproses.

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

  • Contact center BICARA
  • Telepon: 021-131
  • Email: bicara@bi.go.id
  • Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  • Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Tergeletak di Trotoar, Purnawirawan Polisi Meninggal Usai Didatangi Diduga 6 Debt Collector, Penyebab Kematian Jadi Misteri

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  • Call center: 021-7981858 atau 7971378
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Baca Juga: Debt Collector Salah Sasaran, Ngamuk-ngamuk ke Pengendara PCX sampai Keluarganya Menangis, Faktanya Bukan Penunggak

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

  • Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa