Otomania.com - Bikin penunggak ketar-ketir, ternyata debt collector bisa langsung tarik kendaraan tanpa proses pengadilan.
Bagi para penunggak kredit kendaraan baik motor atau mobil, mau tidak mau harus siap ditarik kendaraannya, jika nekat berkeliaran di jalan.
Karena para debt collector bisa langsung mengambil kendaraan seperti mobil atau motor yang menunggak kredit.
Sebab, debt collector kini bisa tarik kredit macet motor atau mobil tanpa proses pengadilan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Bahkan, dalam penarikan kendaraan debt collector yang resmi ditunjuk leasing tidak perlu didampingi oleh petugas kepolisian atau kejaksaan.
Keputusan MK tersebut berlaku, asalkan di awal kreditur dan juga debitur sepakat ada penyitaan jika ada masalah.
Untuk itu, bagi yang ingin membeli kendaraan secara kredit harus perhatikan perjanjian di awal pembelian.
Sebab, kini leasing kini dapat kepastian langsung menyita barang yang kredit kendaraannya bermasalah.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | kompas.tv |
KOMENTAR