Otomania.com - Debt Collector Bisa Makin Liar, Kini Leasing Bisa Sita Mobil dan Motor Tanpa Proses Pengadilan
Kini industri pembiayaan (leasing) mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah. Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu.
Yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah.
Proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Baca Juga: Debt Collector Ternyata Punya Banyak Sebutan, Kenali Biar Gak Kaget, Di Daerahmu Apa Panggilannya?
Disampaikan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (06/09/2021).
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Suwandi Wiratno.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.
KOMENTAR