Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan? Bisa, Ini Dasarnya

Dok Grid - Selasa, 18 Juni 2024 | 09:51 WIB
Ilustrasi debt collector. Viral Debt Collector Ambil Paksa Motor Ojol
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector. Viral Debt Collector Ambil Paksa Motor Ojol

Otomania.com - Kini industri pembiayaan (leasing) mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.

Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus 2021.

Yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah.

Proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Disampaikan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Suwandi Wiratno.

Baca Juga: Motor Ditarik Debt Collector? Pastikan Harus Ada Surat-Surat Ini

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Editor : optimization
Sumber : Kompas.TV

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa