Otomania.com - Sakti, lima nomor telefon ini bikin debt collector ketar-ketir, jangan takut kendaraan diambil paksa.
Aksi debt collector alias penagih utang yang sering mengambil paksa kendaraan kredit kerap meresahkan.
Alasannya karena pengambilan kendaraan paksa tersebut kerap dilakukan di keramaian yang sering berakhir dengan keributan.
Terkait hal tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan secara sepihak.
Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Jika melihat dari penjelasan di atas, Anda tak perlu takut jika didatangi debt collector.
Baca Juga: Cara Ampuh Lawan Debt Collector yang Mau Tarik Paksa Motor, Kasih Lihat Foto Ini Langsung Ketakutan
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR