Otomania.com - Enggak semuanya gratis, ganti pelat nomor jadi warna putih harus bayar kalau kondisinya begini.
Seperti yang sudah diketahui, Korlantas Polri berencana mengganti pelat nomor kendaraan dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam.
Penggantian pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam ini akan dlakukan secara bertahap mulai pertengahan Februari 2022.
Selain itu, pergantian pelat hitam ke pelat putih dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun tentu saja untuk mendapatkan pelat nomor putih tersebut harus memenuhi syarat.
Syarat kendaraan untuk mendapatkan pelat nomor putih, yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.
Selain TNKB yang sudah habis berlakunya, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.
“Ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin belum lama ini
Baca Juga: Bisa Minta Nomor dan Huruf Belakang Sesuka Hati, Ternyata Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik
Sementara itu, masyarakat juga bisa mengganti pelat kendaraannya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku TNKB habis.
"Nanti jika material itu sudah ada, misalnya jika seseorang punya kendaraan TNKB-nya masih berlaku kemudian jika ingin menganti boleh saja tinggal datang saja ke Samsat terdekat minta nopolnya diganti menjadi warna dasar putih tulisan hitam," paparnya.
Namun, lanjut Taslim bagi masyarakat yang akan menganti pelat nomor hitam ke putih dikenakan tarif.
Kombes Taslim menyebut masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.
"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," bebernya.
Syarat Ganti Plat Putih Gratis
Berikut syarat ganti pelat hitam ke pelat putih gratis:
- TNKB pemilik kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun.
- Kendaraan yang mengalami perubahan, misalnya perubahan warna atau kepemilikan balik nama.
- Kendaraan baru.
Baca Juga: 7 Modifikasi Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Siap-siap Kena Tilang!
Posted : Selasa, 1 Februari 2022 | 12:10 WIB| Last updated : Kamis, 20 Juli 2023 | 13:29 WIB
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR