Otomania.com - Terungkap, ini motif pelaku pemerasan dengan modus pura-pura ketabrak mobil di Pasar Rebo.
Seorang pria pelaku kejahatan pemerasan ditangkap oleh petugas polisi.
Pelaku melancarakan aksinya dengan menggunakan modus berpura-pura terabrak kendaraan lalu memeras korbannya.
Melansir dari Kompas.com, pria tersebut ditangkap di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).
Peristiwa AF (sebelumnya ditulis AD) yang pura-pura tertabrak itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial pada Jumat (28/1/2022).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menyebut, pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari tempat kejadian perkara (TKP), yang belakangan diketahui bertempat di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), baik itu security, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," papar Budi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Minggu.
Usai memeriksa sejumlah saksi, kepolisian mengetahui bahwa AF sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, setelah pura-pura tertabrak di Pasar Rebo.
Kemudian, kepolisian mengetahui bahwa pelaku yang berpura-pura tertabrak dan memeras itu berinisial AF berusia 46 tahun.
Baca Juga: Aktingnya Kayak Pemain Sinetron, Pemerasan Modus Tabrak Lari Terungkap di Condet, Begini Kata Polisi
Berdasarkan informasi yang dimiliki, lanjut Budi, pihaknya menangkap AF di Pancoran Mas pada Minggu.
"Didapati tersangka namanya AF. Kemudian kita lakukan pengejaran dan ditangkap gabungan tim yang dipimpin oleh Kapolsek Pasar Rebo dan Polres Jaktim, menangkap AF di Depok," urai dia.
Hasil pemeriksaan, AF mengaku pura-pura tertabrak dan meminta duit ke pengendara Avanza lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat di RSKO.
"Setelah hasil intergosi dan pertanyaan, yang bersangkutan (AF) memang sengaja melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di RSKO," sebut Budi.
AF lantas disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP. "Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.
Diberitakan Kompas.com sebelumya, dalam video yang beredar, tampak AF berupaya memberhentikan mobil dengan dibonceng oleh pengendara motor.
Sesampainya di depan Gedung Plaza PP, AF langsung mengadang mobil, sambil meminta pertolongan kepada pengendara lain.
"Minggir lo, minggir," kata AF sambil menunjuk ke arah mobil.
Penumpang mobil yang duduk di bagian belakang merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya.
Kemudian, dia membuka kaca dan memberikan penjelasan bahwa AF berbohong.
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Todong Pengendara Motor Dapat Rp 1,3 Juta, Seperti Ini Modusnya
"Enggak. Bohong dia (AF), bohong. Ini direkam," kata penumpang di dalam mobil.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa AF beraksi dengan cara berpura-pura pincang karena ditabrak mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Pura-pura Tertabrak dan Peras Pengendara Mobil Ditangkap di Depok",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR