Otomania.com - Masih ingat dengan polisi di Bali yang melakukan pemerasan ke seorang turis Jepang dengan dalih tilang?
Aksi pemerasan dengan kedok tilang itu pun videonya viral lantaran rekaman videonya diungggah oleh si korban ke You Tube.
Polisi yang memeras turi asal Jepang di Jembrana, Bali itu kini telah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana pada Selasa (29/9/2020).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dua polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara kurang dari sebulan.
Hukuman yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG sesuai aturan disiplin anggota Polri.
Baca Juga: Viral Video Ambulans Dihalangi Oknum PNS, Bemper Sampai Lecet, Pasien di Dalamnya Trauma
"Sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Dipenjara kurang dari sebulan
Syamsi memerinci, Aipda IMW yang terbukti memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Polisi yang Memeras Turis Jepang Rp 1 Juta Dipenjara 28 Hari
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR