Selain itu, IMW terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru. IMW juga dibebaskan dari jabatannya saat ini.
IMW mengaku, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi.
Baca Juga: Nekat Betul, Oknum Ojol Sikat HP dan Pistol Polisi yang Pingsan Karena Kecelakaan, Langsung Dicokok
Sementara Bripka IPG diketahui tak ikut menikmati uang dari WN Jepang itu.
Meski begitu, IPG tetap mendapatkan hukuman penjara selama 21 hari di ruangan khusus. Ia juga terkena mutasi demosi menjadi staf biasa.
"Yang satunya kesalahan pembiaran saja. Yang meniknati uang hanya satu saja," katanya.
Sebelumnya, sebuah video oknum polisi memeras turis asal Jepang sebesar Rp 1 juta saat melakukan tilang, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. Namun, video itu viral pada Agustus 2020.
Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.
Polisi tersebut memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Polisi itu mengatakan, surat-surat sudah lengkap.
Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.
Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai denda tilang.
Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000. Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.
Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Peras Turis Jepang Dipenjara 28 Hari, Polda Bali: Sudah Sesuai Aturan".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR