Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akhirnya Polisi yang Peras Turis Jepang Pakai Modus Tilang Dipenjara, Videonya Sempat Viral

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 2 Oktober 2020 | 16:10 WIB
Tangkapan layar video polisi di Bali tilang turis Jepang
YouTube/VIRAL CHANNEL
Tangkapan layar video polisi di Bali tilang turis Jepang

Otomania.com - Masih ingat dengan polisi di Bali yang melakukan pemerasan ke seorang turis Jepang dengan dalih tilang?

Aksi pemerasan dengan kedok tilang itu pun videonya viral lantaran rekaman videonya diungggah oleh si korban ke You Tube.

Polisi yang memeras turi asal Jepang di Jembrana, Bali itu kini telah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana pada Selasa (29/9/2020).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dua polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara kurang dari sebulan.

Hukuman yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG sesuai aturan disiplin anggota Polri.

Baca Juga: Viral Video Ambulans Dihalangi Oknum PNS, Bemper Sampai Lecet, Pasien di Dalamnya Trauma

"Sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Dipenjara kurang dari sebulan

Syamsi memerinci, Aipda IMW yang terbukti memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Polisi yang Memeras Turis Jepang Rp 1 Juta Dipenjara 28 Hari

Selain itu, IMW terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru. IMW juga dibebaskan dari jabatannya saat ini.

IMW mengaku, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi.

Baca Juga: Nekat Betul, Oknum Ojol Sikat HP dan Pistol Polisi yang Pingsan Karena Kecelakaan, Langsung Dicokok

Sementara Bripka IPG diketahui tak ikut menikmati uang dari WN Jepang itu.

Meski begitu, IPG tetap mendapatkan hukuman penjara selama 21 hari di ruangan khusus. Ia juga terkena mutasi demosi menjadi staf biasa.

"Yang satunya kesalahan pembiaran saja. Yang meniknati uang hanya satu saja," katanya.

Sebelumnya, sebuah video oknum polisi memeras turis asal Jepang sebesar Rp 1 juta saat melakukan tilang, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. Namun, video itu viral pada Agustus 2020.

Baca Juga: Awalnya Sangar, Usai Video Aksi Punglinya Terviralkan, Pemuda Ini Langsung Ciut di Bawah Binaan Polisi

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Polisi tersebut memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Polisi itu mengatakan, surat-surat sudah lengkap.

Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.

Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai denda tilang.

Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000. Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.

Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Peras Turis Jepang Dipenjara 28 Hari, Polda Bali: Sudah Sesuai Aturan".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa