Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benda Ini Wajib Ada di Mobil, Tapi Kenapa Jarang Diperiksa Polisi?

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 3 September 2020 | 14:00 WIB
Ilustrasi ban serep Mitsubishi New Tirton
Ryan/GridOto.com
Ilustrasi ban serep Mitsubishi New Tirton

Otomania.com - Hindari tilang dan denda, perlengkapan ini harus ada di mobil, tapi kenapa jarang diperiksa?

Sesuai dengan peraturan, keberadaan perlengkapan mobil wajib ada dan selalu dibawa.

Perlengkapan tersebut seperti, ban cadangan, dongkrak, kunci pembuka ban, segitiga pengaman, hingga kotak P3K.

Tetapi perlengkapan yang disebutkan tersebut sering kali dianggap sepele oleh pemilik atau pengguna mobil.

Baca Juga: Awas Hoax! Viral Denda Tilang di Media Sosial, Pihak Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Namun tahukah jika tak memiliki perlengkapan mobil tersebut termasuk dalam tindak pidana?

Dilansir dari website resmi Polri yakini Polri.go.id bahwa hal itu sudah tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dimana pasal tesebut menyatakan "Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278)".

Yang menjadi pertanyaan jika tidak membawa perlengkapan kendaraan dan denda Rp 250 Ribu, tapi kenapa jarang diperiksa ya?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Siapa Sangka, Adegan Bu Tejo Ancam Gigit Polisi di Film Tilik Ternyata Ada Kisah Nyatanya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa