"Dalam undang-undang sudah benar cuma pelaksanaannya dilapangan jarang diperiksa sampai kesitu," kata Sriyanto, Kamis (3/8/2020).
Namun menurut Sriyanto, Sanksi yang akan diberikan jika kedapatan ada pengemudi yang tidak memiliki perlengkapan tersebut pun tak bisa dianggap remeh.
Perlu diketahui, jika mobil Anda tidak memiliki perlengkapan tersebut, sama saja melanggar hukum dan bisa kena tilang.
Untuk itu, tak ada salahnya kita segera melengkapi barang-barang dalam mobil tersebut.
Sudahkah kalian melengkapinya?
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR