Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap, Ini Motif Pelaku Pemerasan dengan Modus Pura-pura Ketabrak Mobil di Pasar Rebo

Parwata - Selasa, 1 Februari 2022 | 06:00 WIB
Tangkapan layar video pria diduga berpura-pura tertabrak hingga adang mobil di Pasar Rebo, Jakarta Timur.(INSTAGRAM/@Infotangerang.id)
Tangkapan layar video pria diduga berpura-pura tertabrak hingga adang mobil di Pasar Rebo, Jakarta Timur.(INSTAGRAM/@Infotangerang.id)

Berdasarkan informasi yang dimiliki, lanjut Budi, pihaknya menangkap AF di Pancoran Mas pada Minggu.

"Didapati tersangka namanya AF. Kemudian kita lakukan pengejaran dan ditangkap gabungan tim yang dipimpin oleh Kapolsek Pasar Rebo dan Polres Jaktim, menangkap AF di Depok," urai dia.

Hasil pemeriksaan, AF mengaku pura-pura tertabrak dan meminta duit ke pengendara Avanza lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat di RSKO.

"Setelah hasil intergosi dan pertanyaan, yang bersangkutan (AF) memang sengaja melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di RSKO," sebut Budi.

AF lantas disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP. "Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.

Diberitakan Kompas.com sebelumya, dalam video yang beredar, tampak AF berupaya memberhentikan mobil dengan dibonceng oleh pengendara motor.

Sesampainya di depan Gedung Plaza PP, AF langsung mengadang mobil, sambil meminta pertolongan kepada pengendara lain.

"Minggir lo, minggir," kata AF sambil menunjuk ke arah mobil.
Penumpang mobil yang duduk di bagian belakang merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya.

Kemudian, dia membuka kaca dan memberikan penjelasan bahwa AF berbohong.

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, Todong Pengendara Motor Dapat Rp 1,3 Juta, Seperti Ini Modusnya

"Enggak. Bohong dia (AF), bohong. Ini direkam," kata penumpang di dalam mobil.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa AF beraksi dengan cara berpura-pura pincang karena ditabrak mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Pura-pura Tertabrak dan Peras Pengendara Mobil Ditangkap di Depok",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa