Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang, Siapkan Persyaratannya

Dok Grid - Jumat, 5 April 2024 | 15:34 WIB
Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak.
(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak.

Pemilik kendaraan yang ingin mengurus STNK rusak juga bisa mengikuti cara yang sama, yaitu:

  1. Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan.
  3. Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  4. Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
  5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  6. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  7. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
  8. Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak pun sudah selesai.

Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga: Bikin Was-was Kendaraan yang Telat Bayar Pajak, Begini Kata Polisi Soal STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir

Berapa biaya mengurus STNK hilang atau rusak?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, rincian biaya mengurus STNK hilang atau rusak sebagai berikut:

1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga

- Penerbitan STNK: Rp 100.000.
- Pengesahan STNK: Rp 25.000

2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih

- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000

Demikian rincian syarat dan cara mengurus STNK hilang dan rusak di kantor Samsat terdekat.

Jangan lupa untuk menyiapkan syarat dan perkiraan biaya mengurus STNK hilang sebelum mendatangi kantor Samsat.

Posted : Jumat, 28 Januari 2022 | 16:00 WIB| Last updated : Jumat, 5 April 2024 | 15:34 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa