Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beneran Nih? Kendaraan yang Dibeli Kredit atau Tunai Bisa Ketahuan dari Pelat Nomornya, Begini Penjelasan Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 26 Januari 2022 | 15:00 WIB
Kendaraan yang dibeli kredit atau tunai bisa ketahuan dari pelat nomornya, begini penjelasan polisi (foto ilustrasi)
Dok. GridOto.com
Kendaraan yang dibeli kredit atau tunai bisa ketahuan dari pelat nomornya, begini penjelasan polisi (foto ilustrasi)

"Ngga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif, dilansir dari Warta Kota, Jumat (8/2/2019).

Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi sepeda motor.

Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.

Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Banyak Dibahas Cara Bedakan Mobil Kredit dan Lunas dari Pelat Nomornya, Polisi Ungkap Faktanya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa