Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awal 2022 Bikin Bahagia, Nunggak Pajak Kendaraan Gak Perlu Bayar Denda! Pemutihan Masih Berlangsung

Parwata,Galih Setiadi - Rabu, 12 Januari 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah berlaku sampai tanggal segini.
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah berlaku sampai tanggal segini.

Baca Juga: Para Penunggak Makin Keenakan, Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Diterapkan, Catat Waktu Berakhirnya

2. Aceh

Pemprov Aceh juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.

Keringanannya berupa pembebasan denda pajak kendaraan yang menunggak hingga 4 tahun.

Untuk pembebasan denda ini berlaku untuk kendaraan pertama.

Selain itu, pajak yang menunggak lebih dari 5 tahun, cukup bayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022.
Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022.

Selain itu, Pemprov Aceh juga membebaskan pajak progresif.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Pihaknya menerapkan pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai 31 Maret 2022.

3. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Disambut Meriah Saat Mudik, Pemain Timnas Piala AFF Suruh Pilih Sendiri Motor di Dealer Buat Hadiah, Ini Pilihan Ricky Kambuaya 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Adapun keringanan pajak kendaraan berupa pembebasan tunggakan dan juga pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan itu berlangsung sampai 31 Januari 2022.

Buat warga yang berada di ketiga daerah tersebut bisa segara manfaatkan program tersebut ya.

Untuk yang tinggal di daerah lainnya, agar selalau taat bayar pajak kendaraan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa