Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Nih, 5 Syarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum Libur Nataru, Tidak Ada Penyekatan Tapi Pengetatan, Apa Maksudnya?

Parwata,Irsyaad W - Jumat, 24 Desember 2021 | 13:40 WIB
Syarat perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Istimewa
Syarat perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Menurut survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, menurut Adita Irawati.

Masyarakat masih akan cenderung melakukan perjalanan, sekitar 7 persen atau sejumlah 11 juta orang di seluruh Indonesia.

"Adapun untuk Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang masih akan melakukan perjalanan," terangnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dihapus, Ini Aturan Baru yang Diberlakukan Pemerintah Buat Pelaku Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Hal ini tentu harus kita antisipasi bersama, mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita," ujar Adita, dalam konferensi virtual (20/12/21).

Lebih lanjut, berikut syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

1. Wajib vaksin lengkap (dua dosis)

2. Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa