Menurut survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, menurut Adita Irawati.
Masyarakat masih akan cenderung melakukan perjalanan, sekitar 7 persen atau sejumlah 11 juta orang di seluruh Indonesia.
"Adapun untuk Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang masih akan melakukan perjalanan," terangnya.
"Hal ini tentu harus kita antisipasi bersama, mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita," ujar Adita, dalam konferensi virtual (20/12/21).
Lebih lanjut, berikut syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
1. Wajib vaksin lengkap (dua dosis)
2. Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com,Otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR