PPKM Level 3 Dihapus, Ini Aturan Baru yang Diberlakukan Pemerintah Buat Pelaku Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 12 Desember 2021 | 19:00 WIB

PPKM level 3 dihapus, ini aturan baru yang diberlakukan pemerintah buat pelaku perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - PPKM level 3 dihapus, ini aturan baru yang diberlakukan pemerintah buat pelaku perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru.

Tidak terasa sudah memasuki akhir tahun 2021, banyak yang merencanakan perjalanan mudik saat masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Apalagi beberapa waktu lalu pemerintah mencabut aturan PPKM Level 3 yang sebelumnya akan diberlakukan.

Namun jangan senang dulu, pemerintah menerbitkan peraturan baru untuk menggantikan PPKM Level 3 tersebut.

Baca Juga: Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Wajib Dipasang Stiker Khusus, Ini Akibatnya Jika Tidak Dipenuhi

Aturan ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Adapun instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan kata lain, Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Baca Juga: Jangan Lupa Urus Tiga Hal Penting Ini, Berikut Persyaratan Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru