Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Wajib Dipasang Stiker Khusus, Ini Akibatnya Jika Tidak Dipenuhi

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 6 Desember 2021 | 16:00 WIB

Kalau mau mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, kendaraan wajib dipasang stiker khusus, begini penjelasan dari Menhub (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, kendaraan wajib dipasang stiker khusus, ini akibatnya jika tidak dipenuhi.

Memasuki akhir tahun, banyak masyarakat Indonesia yang menantikan momen Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Meski momen spesial ini tidak bisa semeriah masa-masa sebelum pandemi Covid-19, untungnya pemerintah memperbolehkan perjalanan mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Tapi perlu dicatat, sobat Otomania.com harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diwajibkan pemerintah sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya

Salah satunya adalah para pemudik harus mendapatkan stiker khusus yang berfungsi sebagai tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk berpergian.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, umumnya syarat perjalanan meliputi telah melakukan vaksinasi, hasil negatif tes antigen.

Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mempunyai surat keterangan dari RT/RW, dan mendapatkan stiker.

"Untuk persyaratan harus menunjukkan vaksin ini masih dibahas, antara satu atau dua dosis. Karena terakhir ada upaya untuk minta dua dosis," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Bikin Tenang Enggak Takut Ketilang, Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Ternyata Gampang