Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Wajib Dipasang Stiker Khusus, Ini Akibatnya Jika Tidak Dipenuhi

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 6 Desember 2021 | 16:00 WIB

Kalau mau mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, kendaraan wajib dipasang stiker khusus, begini penjelasan dari Menhub (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Namun pada intinya, masyarakat yang telah memenuhi syarat berpergian akan memperoleh stiker. Konsepnya telah dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker, bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan tes antigen," imbuh Budi.

Menhub menjelaskan, nantinya ada tiga stiker yang akan diperoleh. Masing-masing satu stiker dipasang di kendaraan pribadi, rumah, dan tempat mudik.

"Sehingga ada kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu," tandasnya.

Baca Juga: Supaya Nanti Enggak Kena Tilang, Begini Cara Mendapatkan Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Selanjutnya kelengkapan persyaratan tersebut akan diperiksa di beberapa tempat, baik di jalan tol maupun non tol.

Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, lintas batas provinsi, hingga lintas batas kabupaten/kota.

Apabila saat random check belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan pada pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen.

"Jika hasil tes antigen positif ditangani secara khusus oleh Satgas Covid-19 di daerah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Natal dan Tahun Baru, Stiker Ini Harus Terpasang pada Kendaraan