Jangan Lupa Urus Tiga Hal Penting Ini, Berikut Persyaratan Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 6 Desember 2021 | 15:00 WIB

Jangan lupa urus tiga hal ini, berikut persyaratan terbaru mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jangan lupa urus tiiga hal penting ini, berikut persyaratan terbaru mudik Libur Natal dan Tahun Baru.

Tidak terasa sudah memasuki penghujung tahun 2021, libur Natal dan Tahun Baru akan segera tiba.

Namun perlu dicatat, karena Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, liburan kali ini sekarang ini tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya.

Nah, ada kabar gembira juga nih buat sobat Otomania.com, karena pada liburan Natal dan Tahun Baru sekarang diperbolehkan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: 6 Tahun Tak Bertemu Anak, Emak-emak Pemudik Emosi Pilih Dipenjara Daripada Putar Balik, Endingnya Begini

Dengan catatan, sobat harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan pemerintah.

Kebijakan pemerintah memberlakukan persyaratan ketat untuk mudik itu adalah demi mencegah penularan Covid-19 yang mengakibatkan lonjakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Apalagi, saat ini dunia sedang mengkhawatirkan munculnya varian baru Covid-19, yakni Omnicron yang berasal dari Afrika Selatan.

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa melakukan perjalanan mudik?

Baca Juga: Heboh Kejar-kejaran Polisi dan Mobil Asal Madura Yang Kabur Dari Penyekatan Mudik di Exit Tol Malang, Hampir Serempet Polisi