Jangan Lupa Urus Tiga Hal Penting Ini, Berikut Persyaratan Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 6 Desember 2021 | 15:00 WIB

Jangan lupa urus tiga hal ini, berikut persyaratan terbaru mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Diketahui, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan sejumlah syarat.

Pertama adalah mendapat surat keterangan dari RT/RW tempat calon pemudik itu.

Kedua, harus dites cepat antigen dengan hasil negatif.

Ketiga, harus mendapatkan tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan. Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Atih Menangis dan Pingsan Disuruh Putar Balik Petugas Penyekatan Mudik, Endingnya Begini

"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (1/12/2021) .

Budi mengatakan, syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol tetangganya yang mudik.

Ia mengatakan, pemerintah juga akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Modus Lama Muncul Lagi, Mudik Naik Ambulans Diputar Balik, Ngaku Mau Melayat ke Rumah Keluarga