Otomania.com - Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya.
Beberapa waktu ini sedang heboh soal wacana kendaraan bermotor harus ditempeli stiker berhologram.
Inovasi yang bernama digitalisasi pajak kendaraan (road tax) tersebut diinisiasi Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Bentuk aktualisasinya yaitu nanti setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, akan dipasangi stiker berhologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code.
Nah stiker hologram tersebut bisa didapatkan ketika para pemilik kendaraan sudah melunasi pajak kendaraan bermotor.
Artinya sitker hologram ini bakal menggantikan cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Terkait wacana ini, publik jadi penasaran kapan aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan di Jakarta.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari berikan penjelasan.
Baca Juga: Polisi Luncurkan Stiker Hologram Baru, Para Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ketar-ketir
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR