Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Perlu Ribet ke Samsat, Blokir STNK Setelah Kendaraan Dijual Cukup dari Rumah, Begini Caranya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 2 November 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi mobil bekas di Showroom penjual mobil seken
Harun
Ilustrasi mobil bekas di Showroom penjual mobil seken

Otomania.com - Enggak perlu ribet ke Samsat, blokir STNK setelah kendaraan dijual cukup dari rumah, begini caranya.

Pastikan setelah menjual kendaraan bermotor seperti mobil atau motor untuk langsung melakukan blokir STNK.

Hal tersebut bertujuan agar tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Lantas bagaimana cara melakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual?

Baca Juga: Jangan Ditunda-tunda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Tenggat Waktunya

Untuk blokir STNK sepeda motor atau mobil yang dijual pun cukup gampang caranya.

Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses melakukan blokir STNK selain datang langsung bisa juga dilakukan secara online.

Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.

Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, apakah ada solusinya?

Baca Juga: STNK Hilang Masih Bisa Bayar Pajak Kendaraan? Berikut Penjelasannya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa