Otomania.com - Enggak perlu ribet ke Samsat, blokir STNK setelah kendaraan dijual cukup dari rumah, begini caranya.
Pastikan setelah menjual kendaraan bermotor seperti mobil atau motor untuk langsung melakukan blokir STNK.
Hal tersebut bertujuan agar tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Lantas bagaimana cara melakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual?
Baca Juga: Jangan Ditunda-tunda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Tenggat Waktunya
Untuk blokir STNK sepeda motor atau mobil yang dijual pun cukup gampang caranya.
Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses melakukan blokir STNK selain datang langsung bisa juga dilakukan secara online.
Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.
Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, apakah ada solusinya?
Baca Juga: STNK Hilang Masih Bisa Bayar Pajak Kendaraan? Berikut Penjelasannya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR