Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru Berpergian Naik Kendaraan Pribadi, Perjalanan Lebih dari 250 Km Harus Bawa Dokumen Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 2 November 2021 | 06:00 WIB
aturan baru berpergian naik kendaraan pribadi, perjalanan lebih dari 250 km wajib bawa dokumen ini (foto ilustrasi)
BKIP Kemenhub
aturan baru berpergian naik kendaraan pribadi, perjalanan lebih dari 250 km wajib bawa dokumen ini (foto ilustrasi)

Otomania.com - Aturan baru berpergian naik kendaraan pribadi, perjalanan lebih dari 250 km harus bawa dokumen ini.

Di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, sobat Otomania.com yang ingin melakukan perjalanan belum bisa asal berangkat.

Pasalnya, ada beberapa ketentuan yang diterbitkan pemerintah mengenai perjalanan orang dalam negeri.

Tentu saja aturan tersebut bertujuan untuk memutus rantai persebaran virus Corona antar daerah.

Baca Juga: Akhirnya, Aturan Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi Lebih dari 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dicabut, Ini Revisi Barunya

Memasuki bulan November 2021, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru.

Aturan baru tersebut tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kllometer atau 4 jam perjalanan, dokumen apa yang harus dibawa? 

Baca Juga: Catat, Ada Aturan Baru Ganjil-Genap yang Diberlakukan di Jakarta, Ini Penjelasannya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa