Otomania.com - Aturan baru berpergian naik kendaraan pribadi, perjalanan lebih dari 250 km harus bawa dokumen ini.
Di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, sobat Otomania.com yang ingin melakukan perjalanan belum bisa asal berangkat.
Pasalnya, ada beberapa ketentuan yang diterbitkan pemerintah mengenai perjalanan orang dalam negeri.
Tentu saja aturan tersebut bertujuan untuk memutus rantai persebaran virus Corona antar daerah.
Memasuki bulan November 2021, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru.
Aturan baru tersebut tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kllometer atau 4 jam perjalanan, dokumen apa yang harus dibawa?
Baca Juga: Catat, Ada Aturan Baru Ganjil-Genap yang Diberlakukan di Jakarta, Ini Penjelasannya
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR