Catat, Ada Aturan Baru Ganjil-Genap yang Diberlakukan di Jakarta, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 17 Oktober 2021 | 06:01 WIB

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil-genap (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Catat, Ada Aturan Baru Ganjil-Genap yang diberlakukan di Jakarta, Ini Penjelasannya

Pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta ada aturan baru yang diterapkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan.

Aturan ganjil-genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan pada pukul 06.00 hingga 20.00.

Baca Juga: Masih Diperpanjang, Peraturan Ganjil-Genap Belum Diberlakukan Lagi di Jakarta, Ini Alasannya

Melainkan, aturan ganjil-genap dibagi dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore hari.

"Iya benar sekarang berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00, dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00," kata Sambodo, Sabtu (16/10/2021).

Menurutnya, jika selama PPKM aturan ganjil-genap diberlakukan setiap hari.

Kini ganjil-genap hanya diterapkan pada hari kerja, yakni mulai dari hari Senin sampai Jumat saja.

Baca Juga: Resmi, Ganjil Genap di Tempat Wisata DKI Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Lokasinya