Catat, Ada Aturan Baru Ganjil-Genap yang Diberlakukan di Jakarta, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 17 Oktober 2021 | 06:01 WIB

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil-genap (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," paparnya.

Sebelumnya, selama PPKM level di Jakarta, ganjil-genap berlaku seharian selama 16 jam mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

Sementara lokasi ganjil-genap masih di 3 titik ruas jalan utama yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan titiksatu lagi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Adapun kebijakan ganjil genap sampai dengan saat ini baru diterapkan di tiga kawasan dari total 25 kawasan yang ditetapkan dalam Pergub.

Baca Juga: Viral Lolos Razia Ganjil-Genap di Bogor, Rombongan Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM

Tiga kawasan tersebut antara lain, Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait mengenai pengkajian penambahan titik ganjil-genap di Jakarta.

Dia mengatakan masih belum mengaktifkan seluruh titik. Dari sebanyak 25 titik ganjil-genap, polisi baru mengaktifkan 22 titik penyekatan.