Catat, Ada Aturan Baru Ganjil-Genap yang Diberlakukan di Jakarta, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 17 Oktober 2021 | 06:01 WIB

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil-genap (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Catat, Ada Aturan Baru Ganjil-Genap yang diberlakukan di Jakarta, Ini Penjelasannya

Pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta ada aturan baru yang diterapkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan.

Aturan ganjil-genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan pada pukul 06.00 hingga 20.00.

Baca Juga: Masih Diperpanjang, Peraturan Ganjil-Genap Belum Diberlakukan Lagi di Jakarta, Ini Alasannya

Melainkan, aturan ganjil-genap dibagi dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore hari.

"Iya benar sekarang berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00, dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00," kata Sambodo, Sabtu (16/10/2021).

Menurutnya, jika selama PPKM aturan ganjil-genap diberlakukan setiap hari.

Kini ganjil-genap hanya diterapkan pada hari kerja, yakni mulai dari hari Senin sampai Jumat saja.

Baca Juga: Resmi, Ganjil Genap di Tempat Wisata DKI Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Lokasinya

"Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," paparnya.

Sebelumnya, selama PPKM level di Jakarta, ganjil-genap berlaku seharian selama 16 jam mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

Sementara lokasi ganjil-genap masih di 3 titik ruas jalan utama yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan titiksatu lagi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Adapun kebijakan ganjil genap sampai dengan saat ini baru diterapkan di tiga kawasan dari total 25 kawasan yang ditetapkan dalam Pergub.

Baca Juga: Viral Lolos Razia Ganjil-Genap di Bogor, Rombongan Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM

Tiga kawasan tersebut antara lain, Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait mengenai pengkajian penambahan titik ganjil-genap di Jakarta.

Dia mengatakan masih belum mengaktifkan seluruh titik. Dari sebanyak 25 titik ganjil-genap, polisi baru mengaktifkan 22 titik penyekatan.