Dokumen yang harus dibawa pelaku perjalanan tersebut adalah kartu vaksin dan hasil negatif res RT PCR atau antigen.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.
Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Melakukan Perjalanan Wajib Penuhi Persyaratan Ini
Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR