Otomania.com - Mudah, Begini Urus STNK Yang Diblokir Akibat Tidak Lakukan Konfirmasi Dan Bayar Denda
Saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi.
Yakni melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.
Selain itu, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga dapat mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya.
Dengan waktu paling lama yaitu lima hari sejak surat pemberitahuan diterima oleh pemilik kendaraan.
Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pada Sabtu (11/12/2021).
"Mekanisme ETLE berawal dari pelanggaran lalin tercapture kamera, kemudian diolah oleh Back office, selanjutnya menerbitikan surat konfirmasi. Jika tidak terkonfirmasi dapat dilakukan blokir STNK," ujar AKBP Argo Wiyono.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya
Penyebab Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Diblokir
STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik.
Tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.
Pelanggar memiliki waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.
Klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat.
Klarifikasi juga dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang semisal kendaraan yang melanggar dikendarai orang lain atau sudah dijual.
Selama proses klarifikasi ini, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran dari data pelanggaran tilang elektronik tersebut.
Apabila memang pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan memberikan denda yang harus segera dibayarkan.
Cara Membuka Blokir STNK E-Tilang
Cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan membayarkan denda.
Pembayaran denda bisa bisa dilakukan melalui nomor BRIVA, atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta.
Untuk membuka blokir STNK, pelanggar harus segera melunasi denda E-Tilang
Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak apabila STNK masih terblokir.
Pelanggar tidak perlu mengikuti sidang tilang di pengadilan, karena tidak ada barang bukti yang disita polisi seperti SIM atau STNK.
Pelanggar cukup membayar besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Baru Dijual Tanpa Perlu ke Samsat
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR