Otomania.com - Mudah, Begini Urus STNK Yang Diblokir Akibat Tidak Lakukan Konfirmasi Dan Bayar Denda
Saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi.
Yakni melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.
Selain itu, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga dapat mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya.
Dengan waktu paling lama yaitu lima hari sejak surat pemberitahuan diterima oleh pemilik kendaraan.
Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pada Sabtu (11/12/2021).
"Mekanisme ETLE berawal dari pelanggaran lalin tercapture kamera, kemudian diolah oleh Back office, selanjutnya menerbitikan surat konfirmasi. Jika tidak terkonfirmasi dapat dilakukan blokir STNK," ujar AKBP Argo Wiyono.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya
Penyebab Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Diblokir
STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR