Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Cuekin Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir, Begini Mekanismenya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:25 WIB
kamera tilang elektronik atau ETLE.
Adam Samudra/GridOto.com
kamera tilang elektronik atau ETLE.

Otomania.com - Mudah, Begini Urus STNK Yang Diblokir Akibat Tidak Lakukan Konfirmasi Dan Bayar Denda

Saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi.

Yakni melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.

Selain itu, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga dapat mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya.

Dengan waktu paling lama yaitu lima hari sejak surat pemberitahuan diterima oleh pemilik kendaraan.

Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pada Sabtu (11/12/2021).

"Mekanisme ETLE berawal dari pelanggaran lalin tercapture kamera, kemudian diolah oleh Back office, selanjutnya menerbitikan surat konfirmasi. Jika tidak terkonfirmasi dapat dilakukan blokir STNK," ujar AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya

Penyebab Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Diblokir

STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa