Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Wajib Dipasang Stiker Khusus, Ini Akibatnya Jika Tidak Dipenuhi

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 6 Desember 2021 | 16:00 WIB
Kalau mau mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, kendaraan wajib dipasang stiker khusus, begini penjelasan dari Menhub (foto ilustrasi)
TribunJateng.com
Kalau mau mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, kendaraan wajib dipasang stiker khusus, begini penjelasan dari Menhub (foto ilustrasi)

Otomania.com - Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, kendaraan wajib dipasang stiker khusus, ini akibatnya jika tidak dipenuhi.

Memasuki akhir tahun, banyak masyarakat Indonesia yang menantikan momen Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Meski momen spesial ini tidak bisa semeriah masa-masa sebelum pandemi Covid-19, untungnya pemerintah memperbolehkan perjalanan mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Tapi perlu dicatat, sobat Otomania.com harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diwajibkan pemerintah sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya

Salah satunya adalah para pemudik harus mendapatkan stiker khusus yang berfungsi sebagai tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk berpergian.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, umumnya syarat perjalanan meliputi telah melakukan vaksinasi, hasil negatif tes antigen.

Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mempunyai surat keterangan dari RT/RW, dan mendapatkan stiker.

"Untuk persyaratan harus menunjukkan vaksin ini masih dibahas, antara satu atau dua dosis. Karena terakhir ada upaya untuk minta dua dosis," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Bikin Tenang Enggak Takut Ketilang, Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Ternyata Gampang

Namun pada intinya, masyarakat yang telah memenuhi syarat berpergian akan memperoleh stiker. Konsepnya telah dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker, bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan tes antigen," imbuh Budi.

Menhub menjelaskan, nantinya ada tiga stiker yang akan diperoleh. Masing-masing satu stiker dipasang di kendaraan pribadi, rumah, dan tempat mudik.

"Sehingga ada kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu," tandasnya.

Baca Juga: Supaya Nanti Enggak Kena Tilang, Begini Cara Mendapatkan Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Selanjutnya kelengkapan persyaratan tersebut akan diperiksa di beberapa tempat, baik di jalan tol maupun non tol.

Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, lintas batas provinsi, hingga lintas batas kabupaten/kota.

Apabila saat random check belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan pada pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen.

"Jika hasil tes antigen positif ditangani secara khusus oleh Satgas Covid-19 di daerah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Natal dan Tahun Baru, Stiker Ini Harus Terpasang pada Kendaraan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa