Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi Lebih dari 250 Km Wajib Ikuti Peraturan Baru, Dokumen Ini Harus Dibawa

Parwata - Rabu, 3 November 2021 | 11:00 WIB
perjalanan naik kendaraan pribadi lebih dari 250 km wajib ikuti peraturan baru, ini dokumen yang harus dibawa
Jasa Marga
perjalanan naik kendaraan pribadi lebih dari 250 km wajib ikuti peraturan baru, ini dokumen yang harus dibawa

Otomania.com - Perjalanan naik kendaraan pribadi lebih dari 250 km wajib ikuti peraturan baru, dokumen ini harus dibawa.

Enggak seperti sebelumnya, yang pengin bepergian jauh tinggal berangkat saja.

Pasalnya, saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, ada beberapa ketentuan yang diterbitkan pemerintah mengenai perjalanan orang dalam negeri.

Tentu saja tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memutus rantai persebaran virus Corona.

Baca Juga: Akhirnya, Aturan Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi Lebih dari 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dicabut, Ini Revisi Barunya

Memasuki awal bulan November 2021, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan aturan baru.

Aturan baru yang diterbitkan terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kllometer atau 4 jam perjalanan, Dokumen apa yang harus dibawa?

Baca Juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Harus Siapkan Dokumen Ini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa