Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi Lebih dari 250 Km Wajib Ikuti Peraturan Baru, Dokumen Ini Harus Dibawa

Parwata - Rabu, 3 November 2021 | 11:00 WIB
perjalanan naik kendaraan pribadi lebih dari 250 km wajib ikuti peraturan baru, ini dokumen yang harus dibawa
Jasa Marga
perjalanan naik kendaraan pribadi lebih dari 250 km wajib ikuti peraturan baru, ini dokumen yang harus dibawa

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.

Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi Setiyadi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata Budi Setiyadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa