Otomania.com - Biar Enggak Ditilang, Catat Nih Daftar Bengkel Uji Emisi Khusus Motor di Jakarta
Buat para bikers, atau pengguna motor yang hendak melakukan uji emisi motornya.
Berikut, daftar alamat bengkel di Jakarta yang melayani uji emisi untuk motor.
Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengetatkan aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang melintas atau beroperasi di wilayah Ibu Kota.
Untuk itu para pemilik kendaraan yang memiliki sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun diharapkan untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya.
Aturan uji emisi dilakukan guna mendukung implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Dalam beleid itu dijelaskan, uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Bahkan, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Sanksi berupa tilang yakni sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan bagi mobil sebesar Rp 500.000.
Penegakan sanksi hukum berupa tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal dilakukan, mulai 13 November 2021.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari mulai 12 Oktober sampai dengan 12 Nobember 2021.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini sudah banyak bengkel yang bersedia melayani uji emisi di Jakarta.
"Sehingga, melakukan uji emisi menjadi penting di samping berkontribusi menciptakan udara lebih bersih. Saat ini, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta sekitar 254 tempat," kata Asep dilansir Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Jumlah bengkel tersebut akan terus ditambah hingga mencapai 1.400 bengkel motor dan sebanyak 550 bengkel untuk mobil.
Baca Juga: Enggak Bisa Bohong, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Ketahuan, Petugas Bocorkan Rahasianya
Pihak pemerintah akan menggandeng swasta maupun bengkel rumahan untuk mencapainya.
“Selain itu, ada 773 teknisi uji emisi yang tersertifikasi. Diantaranya, 717 untuk teknisi uji emisi mobil penumpang perseorangan dan 56 teknisi uji emisi sepeda motor,” jelas Asep.
Untuk saat ini, sementara baru ada 11 lokasi bengkel yang melayani uji emisi sepeda motor di Jakarta.
Berikut daftar lokasinya:
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
Jakarta Selatan
- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Daftar Bengkel Uji Emisi Motor di Jakarta",
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR