Penegakan sanksi hukum berupa tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal dilakukan, mulai 13 November 2021.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari mulai 12 Oktober sampai dengan 12 Nobember 2021.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini sudah banyak bengkel yang bersedia melayani uji emisi di Jakarta.
"Sehingga, melakukan uji emisi menjadi penting di samping berkontribusi menciptakan udara lebih bersih. Saat ini, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta sekitar 254 tempat," kata Asep dilansir Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Jumlah bengkel tersebut akan terus ditambah hingga mencapai 1.400 bengkel motor dan sebanyak 550 bengkel untuk mobil.
Baca Juga: Enggak Bisa Bohong, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Ketahuan, Petugas Bocorkan Rahasianya
Pihak pemerintah akan menggandeng swasta maupun bengkel rumahan untuk mencapainya.
“Selain itu, ada 773 teknisi uji emisi yang tersertifikasi. Diantaranya, 717 untuk teknisi uji emisi mobil penumpang perseorangan dan 56 teknisi uji emisi sepeda motor,” jelas Asep.
Untuk saat ini, sementara baru ada 11 lokasi bengkel yang melayani uji emisi sepeda motor di Jakarta.
Berikut daftar lokasinya:
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR