Otomania.com - Mobil parkir sembarangan menghalangi garasi tetangga siap-siap kena derek, dendanya bisa bikin nangis.
Tinggal di daerah komplek perumahan padat ada kalanya menjumpai permasalahan seperti ini.
Yaitu ada tetangga atau orang lain yang memarkirkan mobilnya secara sembarangan.
Artian sembarangan di sini maksudnya mobil diparkir di tempat yang menghalangi akses masuk dan keluar garasi, ataupun bisa juga menutupi jalan ke fasilitas umum.
Baca Juga: Ampuh Bikin Kapok, Lakukan Hal Ini Biar Tetangga Enggak Parkir Sembarangan di Depan Rumah Lagi
Seperti menghalangi akses masuk komplek , tempat ibadah, lapangan, dan fasilitas umum lainnya yang kerap dijumpai di perumahan.
Nah belum lama ini sempat viral di media sosial kasus pemilik mobil yang kesulitan mengeluarkan mobilnya dari garasi.
Tentu saja penyebabnya kareana ada mobil tetangga yang parkir tepat di depan rumahnya.
Kejadian tersebut dialami seorang wanita bernama Vanessadralivi yang membagikan kejadian tersebut melalui unggahan akun TikTok pribadinya.
@vanessadralivi Reply to @daki.leher
♬ original sound - -
Dalam video yang diunggahnya, Ia mengungkapkan kejengkelannya karena mobil terhalang oleh mobil milik tetangga.
"Di gang yang sama, bedanya kalau kemarin gue dari arah sana sekarang dari arah rumah gue. Enggak bisa keluar say, lo liat deh! Nih, gue enggak ngerti coba gimana ya? Ada dua (mobil) ternyata," ucap wanita dalam video tersebut.
Akibat kejadian ini, bukan tidak mungkin keharmonisan dalam bertetangga bisa jadi retak.
Karena jika ada tetangga yang parkir sembarangan seperti kejadian di atas, akan menyulitkan si pemilik rumah ketika hendak mengeluarkan kendaraannya.
Baca Juga: Sudah Ada Peraturan Resmi Buat Dulu Garasi Baru Beli Mobil, Nekat Parkir Sembarangan Ini Sanksinya
Dan apabila terjadi keadaan mendesak. pastinya juga akan banyak waktu terbuang percuma.
Terkait permasalahan tersebut, sebenarnya sudah ada aturan mengenai perparkiran dan jika masih nekat parkir di depan rumah dan bahu jalan, bisa dikenakan pidana.
Hal itu tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Lantas apa yang mesti dilakukan jika ada mobil tetangga yang menghalangi keluar masuk mobil kita ke garasi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika ada pemilik pemilik kendaraan yang mengalami hal tersebut sebaiknya segera melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) maupun ketua Rukun Warga (RW).
Baca Juga: Tombol Kecil Bisa Bikin Parkir Mobil Matic Lebih Tenang, Gak Dicari-cari Tukang Parkir
"Silahkan dilaporkan ke pangurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Sambodo yang dikutip dari Kompas.com.
Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek. Setelah diderek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi perharinya sebesar Rp 500.000. Kalau tidak langsung diambil otomatis akan terakumulasi terus," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Tetangga Parkir Halangi Jalan, Segera Lakukan Hal Ini
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR