Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Parkir Sembarangan Menghalangi Garasi Tetangga Siap-siap Kena Derek, Dendanya Bisa Bikin Nangis

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:00 WIB
mobil parkir sembarangan menghalangi tetangga siap-siap kena derek, biaya dendanya bisa bikin nangis (foto ilustrasi)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan
mobil parkir sembarangan menghalangi tetangga siap-siap kena derek, biaya dendanya bisa bikin nangis (foto ilustrasi)

Dalam video yang diunggahnya, Ia mengungkapkan kejengkelannya karena mobil terhalang oleh mobil milik tetangga.

"Di gang yang sama, bedanya kalau kemarin gue dari arah sana sekarang dari arah rumah gue. Enggak bisa keluar say, lo liat deh! Nih, gue enggak ngerti coba gimana ya? Ada dua (mobil) ternyata," ucap wanita dalam video tersebut.

Akibat kejadian ini, bukan tidak mungkin keharmonisan dalam bertetangga bisa jadi retak.

Karena jika ada tetangga yang parkir sembarangan seperti kejadian di atas, akan menyulitkan si pemilik rumah ketika hendak mengeluarkan kendaraannya.

tangkapan layar TikTok @vanessadralivi yang memperlihatkan mobil tetangga menutupi akses garai
tangkapan layar TikTok @vanessadralivi yang memperlihatkan mobil tetangga menutupi akses garai

Baca Juga: Sudah Ada Peraturan Resmi Buat Dulu Garasi Baru Beli Mobil, Nekat Parkir Sembarangan Ini Sanksinya

Dan apabila terjadi keadaan mendesak. pastinya juga akan banyak waktu terbuang percuma.

Terkait permasalahan tersebut, sebenarnya sudah ada aturan mengenai perparkiran dan jika masih nekat parkir di depan rumah dan bahu jalan, bisa dikenakan pidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Baca Juga: Detik-detik Honda BeAT Mental dan Ringsek Digilas Kereta Api, Gara-gara Parkir Sembarangan, Siapa Yang Salah?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa