Dalam video yang diunggahnya, Ia mengungkapkan kejengkelannya karena mobil terhalang oleh mobil milik tetangga.
"Di gang yang sama, bedanya kalau kemarin gue dari arah sana sekarang dari arah rumah gue. Enggak bisa keluar say, lo liat deh! Nih, gue enggak ngerti coba gimana ya? Ada dua (mobil) ternyata," ucap wanita dalam video tersebut.
Akibat kejadian ini, bukan tidak mungkin keharmonisan dalam bertetangga bisa jadi retak.
Karena jika ada tetangga yang parkir sembarangan seperti kejadian di atas, akan menyulitkan si pemilik rumah ketika hendak mengeluarkan kendaraannya.
Baca Juga: Sudah Ada Peraturan Resmi Buat Dulu Garasi Baru Beli Mobil, Nekat Parkir Sembarangan Ini Sanksinya
Dan apabila terjadi keadaan mendesak. pastinya juga akan banyak waktu terbuang percuma.
Terkait permasalahan tersebut, sebenarnya sudah ada aturan mengenai perparkiran dan jika masih nekat parkir di depan rumah dan bahu jalan, bisa dikenakan pidana.
Hal itu tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR