Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Harus Siapkan Dokumen Ini

Parwata,Ferdian - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng.
Kompas.com/Tresno Setiadi
Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng.

"Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam," bunyi Inmendagri.

Pada wilayah PPKM level 3, kapasitas transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen.

Baca Juga: Kenali Biar Gak Kena Ciduk, Crowd Free Night Diberlakukan di Jakarta, Apaan Tuh?

Sementara, pesawat terbang dapat menampung kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara, pada wilayah level 2 dan 1 seluruh transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Berikut daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2:

Level 1

1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar

2. Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang

3. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan

Baca Juga: Bikin Panik Warga, SPBU Pertamina Bakal Tutup Selama PPKM Darurat, Apa Yang Terjadi?

Level 2

1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota          Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Demak.

5. DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik.

7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa