Kenali Biar Gak Kena Ciduk, Crowd Free Night Diberlakukan di Jakarta, Apaan Tuh?

Parwata - Selasa, 7 September 2021 | 09:00 WIB

Pengendara melintasi kawasan jalan Sudirman yang lengang di Jakarta, Minggu (27/6/2021). Jakarta termasuk pada daerah sasaran PPKM Darurat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) (Parwata - )

Otomania.com - Kenali Biar Gak Kena Ciduk, Crowd Free Night Diberlakukan di Jakarta, Apaan Tuh?

Untuk menekan mobilitas kendaraan, sejumlah ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan crowd free night. Apaan tuh?

Melansir dari Kompas.com, pemberlakuan crowd free night dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Crowd free night adalah pembatasan di beberapa titik-titik jalan di Jakarta guna menekan mobilitas kendaraan khususnya pada malam hari.

Baca Juga: Usia Syarat Dapat SIM Ternyata Beda-beda, Enggak Cuma 17 Tahun, Ada Yang Harus 23 Tahun Baru Bisa Dapat SIM

Aturan tersebut diberlakukan bersamaan dengan penetapan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021.

Disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

"Crowd free night itu itu tetap akan kita laksanakan paling tidak sampai dengan seminggu ke depan," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menjelaskan, crowd free night akan diberlakukan pada empat ruas jalan di Jakarta yang kerap jadi lokasi kerumunan.

Baca Juga: Gara-gara PPKM, SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Simak Syarat dan Waktunya