Adapun waktu pemberlakuannya crowd free night pada empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap.
Kedua tahap pemberlakuan crowd free night tersebut yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik yang pribadi maupun komunitas.
"Kalau komunitas atau geng motor knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang." kata Sambodo
Baca Juga: Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Polisi Jelaskan Alasan dan Waktu Pelaksanaanya
"Pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB itu akan kita filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan yang kita terapkan," lanjutnya Sambodo.
Lebih lanjut, berikut empat ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan crowd free night:
1. Jalan Sudirman-Thamrin
2. Jalan Kemang Raya
3. Jalan Asia-Afrika
4. Kawasan SCBD
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berlakukan Crowd Free Night di 4 Jalan Jakarta, Ini Titik-titiknya",