Usia Syarat Dapat SIM Ternyata Beda-beda, Enggak Cuma 17 Tahun, Ada Yang Harus 23 Tahun Baru Bisa Dapat SIM

Parwata,Irsyaad W - Jumat, 3 September 2021 | 13:38 WIB

Ilustrasi SIM (Parwata,Irsyaad W - )

Otomania.com - Jadi Syarat Utama, Ini Usia Minimal Untuk Bisa Mendapatkan SIM, Dari A Hingga DI, Termasuk CI Dan CII

Usia menjadi salah satu syarat untuk bisa mendapatlan Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM.

Untuk pengendara motor, SIM yang harus dikantongi adalah SIM C, CI dan satu lagi adalah SIM CII.

Masing- masing pembagiannya berdasarkan dari kapasitas mesin motor yang digunakan serta usia minimal pengendara.

Baca Juga: Gara-gara PPKM, SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Simak Syarat dan Waktunya

Dari Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.

Yang pertama ada SIM A, kemudian SIM B, SIM C dan SIM D.

Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedangkan untuk SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Baca Juga: Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Polisi Jelaskan Alasan dan Waktu Pelaksanaanya