Kemudian dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan, SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara pada huruf h disebutkan, SIM C1 berlaku untuk pengendara motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Dan terakhir pada huruf i disebutkan, SIM C2 berlaku untuk motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
Lalu SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi para penyandang disabilitas.
Baca Juga: Lama Dalam Dompet, SIM Pudar Foto Buram, Bisa Dibikin Baru Dengan Biaya Terjangkau
Untuk bisa mendapatkan SIM tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah usia.
Setiap golongan SIM ternyata memiliki usia minimal yang berbeda.
Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 sebagai berikut:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.